
Proyek Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna, yang didanai melalui hibah dari Japan International Cooperation Agency (JICA), kembali menjadi sorotan publik. Selain adanya dugaan perbedaan harga material, proyek yang dikerjakan oleh PT Cimendang Sakti Kontrakindo ini juga menghadapi kritikan serius terkait dua isu utama: ketidakadaan plang nama proyek dan dugaan penggunaan material yang diambil dari tambang ilegal.
Kurangnya Transparansi dalam Proyek SKPT Natuna
Dalam pemantauan yang dilakukan pada Kamis (16/4/2025), lokasi proyek yang terletak dekat lapangan bola kaki Serindit, Kecamatan Bunguran Timur, Kelurahan Ranai Kota, tidak menunjukkan adanya papan informasi proyek. Hal ini sangat mencolok mengingat Peraturan Presiden No. 16/2018 dan Perpres No. 12/2021 mengharuskan setiap proyek pemerintah untuk memasang plang yang mencantumkan nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta nama kontraktor yang bertanggung jawab.
“Sebagai warga, kami tidak mengetahui jenis proyek ini, berapa anggarannya, dan kapan penyelesaiannya. Transparansi informasi sangat minim,” ungkap seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Dugaan Penggunaan Material Ilegal
Selain isu terkait plang, ada juga kekhawatiran mengenai sumber material batu dan pasir untuk galian C yang digunakan dalam proyek ini. Beberapa pihak mencurigai bahwa batu yang digunakan diambil dari lokasi tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Volume yang dibutuhkan mencapai ribuan kubik, tetapi kami tidak mengetahui adanya IUP aktif di sekitar sini. Jika menggunakan material dari tambang ilegal, ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar,” kata Cherman, seorang pemerhati lingkungan hidup di Natuna.
Respon Aparat dan Pihak Terkait
Meskipun dua dugaan pelanggaran tersebut mencuat, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum atau instansi pengawas terkait. Keadaan ini memunculkan pertanyaan di masyarakat: Mengapa proyek strategis yang didanai oleh hibah luar negeri tampak tidak tersentuh oleh hukum?
PPK dan Kontraktor Tidak Berkomentar
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPT Natuna belum memberikan tanggapan resmi mengenai ketidakadaan plang proyek dan status legalitas sumber material yang digunakan.
General Manager PT Cimendang Sakti Kontrakindo, M Arif Pratama, mengklaim bahwa papan informasi proyek sebenarnya telah terpasang sejak awal pelaksanaan. “Plang nama proyek ada. Namun, saat ini sedang dibuka karena ada penimbunan di lokasi tersebut,” jelasnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (16/04/2026).
Ia menambahkan bahwa pembukaan plang itu bersifat sementara untuk melindungi dari kerusakan akibat aktivitas alat berat dan material timbunan. “Jika tidak dibuka, plang akan rusak atau tertimbun. Setelah penimbunan di area tersebut selesai, kami akan memasangnya kembali di lokasi yang aman dan terlihat,” paparnya.
M Arif Pratama menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga transparansi. “Data lengkap proyek ada di kantor direksi lapangan dan PPK. Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dipersilakan untuk datang, kami sangat terbuka,” tutupnya.
Pandangan Pengamat Kebijakan Publik
Arif Santoso, seorang pengamat kebijakan publik di Batam, menilai bahwa ketidakadaan plang proyek merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi. Sementara itu, dugaan penggunaan material ilegal adalah pelanggaran hukum yang serius.
“Papan informasi adalah kewajiban kontraktual. Jika tidak ada, PPK harus memberikan teguran dan dapat dikenakan sanksi. Untuk masalah material ilegal, ini adalah ranah penegakan hukum oleh KLHK dan Polda. Jangan sampai ada kesan bahwa proyek ini dibiarkan begitu saja, terutama karena dana yang digunakan merupakan hibah dari JICA. Ini menyangkut reputasi negara,” tegasnya.
Risiko Hukum bagi Pihak Terkait
Secara hukum, penggunaan material tambang ilegal dapat menjerat dua pihak sekaligus: kontraktor dan PPK. Selain itu, PPK yang lalai dalam melakukan persetujuan sumber material juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif hingga pidana jika terbukti merugikan keuangan negara, merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Natuna, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Natuna belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas tambang yang menyuplai material untuk proyek SKPT. Ini menjadi sorotan lanjutan bagi publik yang mengharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang melibatkan anggaran negara.

