Dugaan Perbudakan dan TKA Ilegal di PT. Shiwond Stell, Negara Diminta Ambil Tindakan

Di tengah sorotan tajam mengenai praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan regulasi, PT Shiwond Steel Indonesia di Kawasan Industri Modern Blok S No.6, Barengkok, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Bahagia, telah menjadi titik fokus perhatian. Dugaan adanya perbudakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di perusahaan ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam, tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menuntut keadilan dan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan.
Praktik Ketenagakerjaan yang Mengkhawatirkan
PT Shiwond Steel Indonesia, yang dikenal sebagai produsen komponen baja ringan seperti behel, mendapatkan sorotan negatif akibat sistem penggajian yang tidak transparan. Upah yang dibayarkan secara manual tanpa slip gaji, serta ketiadaan identitas kerja bagi para karyawan, menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja. Hal ini diperparah dengan jam kerja yang mencapai 10 jam per hari, di mana pekerja hanya menerima imbalan sebesar Rp150.000.
Kondisi Kerja yang Tidak Manusiawi
Seorang sumber yang memilih untuk tidak mengungkapkan identitasnya mengisahkan tentang situasi di lapangan. Menurutnya, PT Shiwond Steel Indonesia beroperasi di kawasan yang juga dikelilingi oleh sejumlah pabrik lain, namun jarang sekali pekerja mengetahui nama resmi perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini disebabkan oleh dominasi papan nama berbahasa Mandarin yang mengaburkan identitas perusahaan.
“Di kawasan itu, ada banyak perusahaan. Misalnya, produksi holo ada di PT APEX, sementara untuk ban kanisir di PT Tomyong. Ada juga PT Bihay yang memproduksi kaca, dan masih banyak lagi yang saya tidak tahu namanya,” jelasnya.
Pengelolaan yang Dipimpin TKA Asing
Di PT Shiwond Steel Indonesia, kendali operasional dipegang oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok yang dikenal sebagai Mister Iko. Ia berperan sebagai tangan kanan bos perusahaan dan mengatur segala urusan terkait gaji dan manajemen sumber daya manusia.
“Semua urusan di sana ada di tangan orang China, namanya Mister Iko. Karyawan biasanya memanggilnya Bos Iko,” ungkap narasumber tersebut.
Masalah Gaji dan Hak Normatif
Menyangkut hak-hak normatif pekerja, narasumber menegaskan bahwa tidak ada slip gaji yang diterima oleh karyawan. Proses pengambilan gaji dilakukan secara manual, di mana setiap pekerja dipanggil satu per satu untuk menemui manajemen yang mayoritas adalah WNA.
“Gaji dibayar secara manual tanpa slip. Karyawan harus langsung menemui orang China di kantor untuk mengambil gaji mereka,” tegasnya.
Berdasarkan informasi lebih lanjut, meskipun BPJS Ketenagakerjaan dilaporkan sudah aktif, kartu identitas kerja tidak pernah diberikan kepada para pekerja.
Jam Kerja dan Pembayaran Lembur
Para pekerja harian lepas di PT Shiwond Steel Indonesia bekerja selama 10 jam setiap harinya dengan kompensasi Rp150.000. Jam kerja dimulai dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, dan jika ada lembur, mereka hanya mendapatkan imbalan sebesar Rp20.000 per jam.
- Jam kerja: 10 jam per hari
- Upah harian: Rp150.000
- Imbalan lembur: Rp20.000 per jam
- Jam lembur dihitung dari jam ke-11
- Upah tetap pada hari libur
“Kalau lembur, dibayar Rp20.000 per jam. Misalnya, jika lembur 2 jam, totalnya Rp40.000. Jika 5 jam, bisa mencapai Rp100.000,” cetusnya.
Lebih mencengangkan, pada hari libur atau tanggal merah, upah yang diberikan tetap sama seperti hari biasa. Hal ini membuat para pekerja merasa tertekan dan kesulitan untuk menyampaikan keluhan kepada manajemen.
Jumlah Pekerja dan TKA Ilegal
Narasumber memperkirakan bahwa total pekerja di PT Shiwond Steel Indonesia mencapai sekitar 1.000 orang. Di sisi lain, jumlah TKA yang dipekerjakan di perusahaan ini diperkirakan lebih dari 100 orang, dengan dugaan bahwa sebagian dari mereka adalah tenaga kerja ilegal. TKA ini tinggal di mess yang disediakan di dalam area perusahaan.
“Kami berharap perusahaan dapat mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” ujarnya.
Harapan Pekerja untuk Perbaikan
“Kami ingin agar semua ketentuan yang ada, seperti jam kerja, gaji, dan lembur, dapat disesuaikan dengan undang-undang. Jika jam kerja 10 jam, maka seharusnya dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas narasumber tersebut.
Pelanggaran Hukum yang Perlu Ditindaklanjuti
Dari temuan yang ada, dugaan pelanggaran normatif di PT Shiwond Steel Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan. Mulai dari upah yang jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang, jam kerja yang melampaui ketentuan yang ditetapkan, hingga gaji yang dibayarkan tanpa bukti tertulis, serta dugaan adanya TKA ilegal, semua ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.
Oleh karena itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Pembiaran terhadap praktik-praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, yang seharusnya dijadikan acuan dalam pengelolaan sumber daya manusia dan perlindungan hak-hak pekerja.



