Pemerintah dan DPR Resmi Setujui RUU PPRT Menjadi Undang-Undang Setelah 22 Tahun Menunggu

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah mencapai kesepakatan penting dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan ini mengakhiri penantian yang telah berlangsung selama 22 tahun untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Momentum Bersejarah dalam Pengesahan RUU PPRT
Pengesahan RUU PPRT ini memiliki nilai simbolis yang mendalam, karena dilakukan pada tanggal yang bertepatan dengan Hari Kartini. Hal ini juga menjadi kado istimewa menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada tahun 2026. Momen ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan hak-hak pekerja, terutama perempuan yang mendominasi sektor ini.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
Partisipasi Aktif dari Para Pejabat Pemerintah
Dalam sidang paripurna tersebut, hadir sejumlah wakil pemerintah, termasuk Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto; serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor. Selain itu, juga hadir Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan.
Puan Maharani mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada para menteri yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan RUU PPRT. Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga.
Tujuan dan Manfaat dari UU PPRT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) serta pemberi kerja. Selain itu, undang-undang ini berfungsi untuk mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis.
Beliau menyatakan, “Setelah mempertimbangkan dengan seksama pendapat dari berbagai fraksi, kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat ini menyatakan setuju agar RUU tentang PPRT disahkan menjadi undang-undang.” Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan pekerja rumah tangga.
Apresiasi atas Proses Pembahasan RUU
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, juga memberikan apresiasi atas diselesaikannya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak tahun 2004. Pengesahan ini menjadi titik balik dalam pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di tanah air.
Afriansyah menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT diharapkan menjadi landasan yuridis yang kuat dalam upaya melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia. “Kami mewakili Presiden menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan ini,” tuturnya.
Ruang Lingkup dan Regulasi dalam UU PPRT
UU PPRT mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan pekerja rumah tangga, termasuk di dalamnya adalah:
- Perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan
- Hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang berdasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja
- Hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT)
- Pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga
- Perizinan berusaha bagi P3RT dan pembinaan serta pengawasan terhadap pelindungan pekerja rumah tangga
Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan pekerja rumah tangga dapat bekerja dalam kondisi yang lebih aman dan terjamin. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan panduan dalam penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja.
Peran Masyarakat dalam Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang ini, serta memberikan dukungan terhadap pekerja rumah tangga dalam mengakses hak-hak mereka.
Dengan demikian, diharapkan ada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan perlindungan yang lebih efektif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Kesimpulan
Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan langkah maju yang signifikan dalam perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pekerja rumah tangga dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik. Ini adalah momentum penting bagi pergerakan keadilan sosial di Indonesia.




