Satpol PP-WH Aceh Besar Tindak Tegas dengan Bongkar Bangunan Ilegal di Baitussalam

Ketidakpatuhan terhadap regulasi bangunan dapat menyebabkan berbagai masalah di masyarakat, mulai dari kemacetan hingga kecelakaan. Di tengah tantangan ini, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar menunjukkan komitmennya dengan melakukan penertiban bangunan ilegal di Kecamatan Baitussalam. Pada Kamis, 11 Juni 2026, tindakan ini merupakan langkah nyata untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Penertiban Bangunan Ilegal di Baitussalam
Pelaksanaan penertiban ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Muspika Baitussalam dan Polisi Militer (POM). Tindakan ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya untuk memperbaiki situasi di kawasan tersebut. Tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menciptakan ketertiban umum serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melintas atau tinggal di area tersebut.
Identifikasi Bangunan yang Melanggar
Selama proses penertiban, petugas menemukan sejumlah bangunan tambahan yang dibangun secara ilegal. Beberapa bangunan tersebut berupa kanopi, atap seng, dan rangka besi yang melenceng ke badan jalan dan bahu jalan. Tidak hanya itu, terdapat pula beberapa lapak pedagang yang mengambil alih ruang di badan jalan, yang secara langsung mengganggu ketertiban, estetika, dan keselamatan para pengguna jalan.
Komitmen Pemerintah Daerah
Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menjelaskan bahwa penertiban ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga fungsi fasilitas umum. Hal ini penting agar fasilitas tersebut dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat.
“Kami berupaya menata kawasan Jalan Malahayati agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Setiap fasilitas umum harus dijaga dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.
Proses Pembongkaran
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil membongkar lima unit kanopi tambahan yang melanggar peraturan karena dibangun di atas fasilitas umum dan menjorok ke badan jalan. Selain itu, ada penataan dan penggeseran lapak pedagang yang masih berada di badan jalan. Tindakan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana publik yang aman dan nyaman.
Pendekatan Persuasif untuk Edukasi Masyarakat
Penertiban ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum. Satpol PP-WH juga melibatkan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pemanfaatan ruang publik. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menaati ketentuan yang berlaku.
Respons Masyarakat
Pada kesempatan yang sama, empat pemilik bangunan yang terlibat menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar. Mereka menandatangani surat pernyataan yang mengindikasikan kesanggupan untuk melakukan pembongkaran mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh petugas.
Kepala Satpol PP-WH mengapresiasi sikap kooperatif para pemilik bangunan tersebut. “Tindakan mereka mencerminkan kesadaran akan pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kolaborasi dan Dukungan dari Masyarakat
Dalam proses penertiban ini, situasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa ada hambatan yang berarti. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan yang tertib. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama. Kepada seluruh pedagang dan pemilik bangunan, kami menghimbau agar tidak mendirikan atau menambah bangunan yang menggunakan badan jalan, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya,” jelas Muhajir.
Pengawasan Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satpol PP-WH berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Penertiban bangunan ilegal ini adalah bagian dari upaya yang lebih besar untuk memastikan bahwa semua warga negara dapat menikmati ruang publik dengan aman dan nyaman.
Dalam konteks ini, penertiban bangunan ilegal bukan hanya sekadar tindakan hukum, melainkan juga upaya kolaboratif yang melibatkan masyarakat. Kesadaran dan partisipasi aktif dari warga sangat penting untuk mendukung terciptanya lingkungan yang lebih baik. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
