Residivis Terjerat Lagi Pasca Bebas: Fakta dan Analisis

Seorang residivis bernama RA, yang baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara, kembali berurusan dengan hukum. RA, yang berumur 20 tahun, dituduh melakukan tindak pencurian becak barang. RA merupakan warga Dusun Banjar Negoro A, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, dan baru saja bebas dari penjara pada 14 Maret 2026 setelah menjalani hukuman selama enam bulan karena kasus pencurian sepeda motor.
Penangkapan RA
RA dan empat rekannya kembali terlibat dalam kasus pencurian. Dalam kasus ini, mereka dituduh mencuri sepeda motor Honda Vario 160 milik seorang warga bernama Sibarani di Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang. Menurut laporan, aksi pencurian ini dilakukan dengan modus mendorong becak ke tengah jalan hingga korban terjatuh, dan kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi mesin hidup.
Modus Operandi
Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB lalu. Dari hasil interogasi, penyidik menemukan bahwa becak motor yang digunakan dalam aksi tersebut juga merupakan hasil pencurian. Pemilik becak motor, Maryatik, sebelumnya telah melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Deli Serdang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTL/B/1079/X/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Oktober 2025.
Maryatik menyatakan bahwa becak motor merek Turbo BK 2416 NQ miliknya hilang dari rumahnya pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Maryatik baru saja pulang dari pasar dan mendapati becak motor yang biasa digunakan oleh suaminya untuk mengangkut pisang sudah tidak berada di tempatnya.
Penahanan RA
RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini diungkapkan oleh Kanit Pidum Polresta Deli Serdang Iptu Binnes Saragih pada Kamis (19/3/2026).
- RA, seorang residivis berusia 20 tahun, kembali ditangkap atas kasus pencurian becak barang.
- RA baru saja bebas dari penjara pada 14 Maret 2026 setelah menjalani hukuman selama enam bulan karena kasus pencurian sepeda motor.
- RA dan empat rekannya dituduh mencuri sepeda motor Honda Vario 160 milik seorang warga bernama Sibarani di Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
- Pencurian tersebut dilakukan dengan modus mendorong becak ke tengah jalan hingga korban terjatuh, dan kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi mesin hidup.
- Becak motor yang digunakan dalam aksi tersebut juga merupakan hasil pencurian.

