Satgas Pungli Awasi Rekrutmen Tenaga Kerja di PT Lung Cheong dan PT PWI 2

Perekrutan tenaga kerja di Indonesia sering kali diwarnai dengan permasalahan yang kompleks, salah satunya adalah praktik pungutan liar. Untuk mengatasi masalah ini, Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mengambil langkah proaktif dengan melakukan pengawasan di perusahaan-perusahaan besar. Pada 9 Juni 2026, Satgas Pungli mendatangi PT Lung Cheong Brothers Industrial yang berlokasi di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI 2) yang berada di Kecamatan Cikande. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Langkah Awal Pengawasan Rekrutmen
Kedatangan tim Satgas Pungli ini bertujuan untuk memetakan dan meneliti praktik-praktik pungli atau percaloan yang sering terjadi selama proses perekrutan tenaga kerja. Inisiatif ini adalah amanat dari Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, yang ingin memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang adil dalam mendapatkan pekerjaan tanpa adanya pungutan yang tidak sah.
Ketua Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Diana Ardhianty Utami, serta Kuasa Hukum Pemkab Serang, Cecep Azhar, memulai kegiatan mereka dengan melakukan kunjungan ke PT Lung Cheong Brothers Industrial. Setelah itu, mereka melanjutkan ke PT PWI 2 di Kecamatan Cikande.
Pentingnya Uji Petik
Sugi Hardono menegaskan, “Alhamdulillah, hari ini kami dari Tim Pemerintah Kabupaten Serang yang tergabung dalam Satgas Pungli Ketenagakerjaan melakukan uji petik kepada beberapa perusahaan.” Uji petik ini memiliki tujuan untuk menyosialisasikan kebijakan dan mencari akar permasalahan yang sering muncul dalam rekrutmen tenaga kerja, terutama terkait dengan pungutan liar yang merugikan banyak pihak.
Menangani Masalah Pungutan Liar
Sugi Hardono, yang juga menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa mereka berkomitmen untuk membantu semua pihak yang terlibat, mulai dari perusahaan, pemilik modal, hingga masyarakat pekerja. “Ini adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. Kami hadir untuk memberikan bantuan kepada semua masyarakat, agar perusahaan terhindar dari percaloan dan pungutan liar yang tidak dibenarkan secara hukum,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa Satgas Pungli berfokus pada upaya preventif dengan menggali lebih dalam masalah yang ada dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kedua perusahaan tersebut menunjukkan respons positif terhadap inisiatif yang diambil oleh Pemkab Serang melalui Satgas Pungli Ketenagakerjaan, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil.
Komitmen Perusahaan
“Perusahaan mendukung kebijakan Pemkab Serang dalam menangani masalah klasik yang sulit diberantas, yaitu pungutan liar dalam penerimaan tenaga kerja,” ungkap Sugi Hardono. Ia berharap, dengan niatan baik ini, masyarakat dapat terhindar dari praktik pungutan liar yang membebani mereka dalam mencari pekerjaan.
Metode Persuasif dan Sosialisasi
Sugi Hardono menekankan bahwa saat ini, pihaknya melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Mereka menyampaikan sosialisasi kepada perusahaan mengenai kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk menghindari praktik pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja. Dalam proses ini, mereka juga menggali berbagai persoalan yang terjadi di dalam perusahaan dan apa yang menjadi kebutuhan masing-masing perusahaan.
Amanat Bupati Serang
Diana Ardhianty Utami, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, menambahkan bahwa kedatangan mereka ke perusahaan-perusahaan tersebut merupakan amanat dari Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah. Tujuannya adalah untuk membentuk Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang yang berfokus pada permasalahan percaloan dalam ketenagakerjaan.
Menganalisis Praktik Rekrutmen
Selama kunjungan, mereka ingin memetakan apa yang sebenarnya terjadi terkait praktik percaloan dalam perekrutan tenaga kerja. Diana menyebutkan bahwa setelah melakukan kunjungan, SOP yang dijalankan oleh masing-masing perusahaan sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Fakta yang terungkap adalah bahwa setiap perusahaan telah melaporkan lowongan pekerjaan kepada Disnakertrans melalui Aplikasi Serang Bahagia Digital. Dengan menggunakan aplikasi ini, perusahaan tidak merasa tertekan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang ada.
Fleksibilitas dalam Proses Rekrutmen
Akan tetapi, Diana menjelaskan bahwa turnover tenaga kerja tidak selalu terjadi secara konstan. Hal ini bergantung pada kebutuhan masing-masing perusahaan. Misalnya, PT Lung Cheong Brothers melakukan rekrutmen berdasarkan pesanan yang diterima, sedangkan PWI 2 melakukan rekrutmen untuk memenuhi kekurangan dalam produksi.
Pentingnya Pelaporan dan Proses Rekrutmen
Meskipun demikian, Diana memastikan bahwa kedua perusahaan tetap melakukan pelaporan kepada Disnakertrans. Proses rekrutmen tetap menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan, dengan Disnakertrans berperan lebih sebagai penyedia data pencari kerja berdasarkan wajib lapor lowongan yang ada di perusahaan.
Setelah itu, perusahaan-perusahaan ini bertanggung jawab untuk melakukan rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun masalah percaloan masih ada dalam bidang ketenagakerjaan, banyak faktor yang mempengaruhi situasi tersebut, baik dari internal maupun eksternal perusahaan.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
- Prosedur internal perusahaan yang tidak dipatuhi sepenuhnya
- Kebutuhan tenaga kerja yang fluktuatif
- Kurangnya kesadaran akan prosedur rekrutmen yang benar
- Pengaruh dari pihak ketiga dalam proses rekrutmen
- Persepsi masyarakat tentang peluang kerja yang tidak merata
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, diharapkan ada peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja. Melalui tindakan preventif dan sosialisasi, diharapkan praktik pungutan liar dapat diminimalisir dan masyarakat dapat memperoleh pekerjaan dengan cara yang lebih adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
